Setelah
Proklamasi kemerdekaan Indonesia dicetuskan oleh Soekarno-Hatta pada
tanggal 17 Agustus 1945, kota Sarolangun yang pernah menjadi basis
patrol Belanda menjadi bagian dari Kabupaten Jambi ilir (Timur) dengan
pusat pemerintahannya berkedudukan di Jambi dengan Bupatinya pada masa
itu adalah M. Kamil. Pada tahun 1950 sampai Jambi
menjadi Propinsi tahun 1957, Sarolangun menjadi kewedanaan bersama
kota-kota lainnya yaitu Bangko, Muaro Bungo, dan Muaro Tebo yang
tergabung dalam Kabupaten Merangin dengan Ibukotanya semula berkedudukan
di Jambi yang selanjutnya berpindah ke Sungai Emas Bangko. Sejak saat
itu, Kota Sarolangun menjadi Kewedanaan selama kurang lebih 20 tahun.
Selanjutnya dimulai dari tahun 1960 berdasarkan hasil siding pleno DPRD
Kabupaten Merangin dipecah menjadi dua Kebupaten, yaitu Kabupaten
Sarolangun Bangko dan Kabupaten Bungo Tebo. Maka sejak saat itu
kewedanaan Sarolangun secara resmi menjadi bagian wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dengan ibukotanya Bangko. Melalui
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 secara yuridis formal Kabupaten
Sarolangun resmi terbentuk.
Selanjutnya
diperkuat dengan Keputusan DPRD Propinsi Jambi Nomor : 2/DPRD/99
Tanggal 9 Juli 1999 Tentang Pemekaran Kabupaten di Propinsi Jambi
menjadi 9 Kabupaten dan 1 Kota. Atas dasar kebijakan tersebut, maka pada
tanggaln 12 Oktober 1999 Kabupaten Sarolangun resmi menjadi daerah
otonom dengan Bupati Pertama 1999 - 2001 adalah H. Muhammad Madel (Care Taker). Kemudian berdasarkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati melalui DPRD Kabupaten Sarolangun Tahun 2001 terpilih Bupati dan Wakil Bupati H. Muhammad Madel, dan H. Maryadi Syarif.
Saat ini setelah dilaksanakannya pemilihan umum secara langsung pada
bulan Juli 2006 yang merupakan pemilu lansung pertama bagi Kabupaten
Sarolangun maka terpilihlah H. Hasan Basri Agus dan H. Cek Endra sebagai
Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun terpilih periode 2006 – 2011.
Berdasarkan Hasil Pemilukada Tahun 2011 maka terpilih sebagai Bupati dan
Wakil Bupati periode 2011 - 2016 adalah H. Cek Endra dan Pahrul Rozi.
Dalam
rangka melengkapi kelembagaan pemerintahaan dan birokrasi publik dan
sebagai Kabupaten Pemekaran, maka lembaga Legislatif Kabupaten
Sarolangun DPRD pada awal berdirinya masih merupakan bagian dari DRPD
Kabupaten Sarolangun Bangko (Sarko). Pemisahan lembaga Legislatif
Kabupaten Sarolangun dibentuk bersamaan dengan dasar Undang – Undang
Nomor 54 Tahun 1999 dan selanjutnya disempurnakan kembali melalui
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 dengan jumlah anggota DPRD sebanyak 25
orang.
silahkan komentar buat tmen2 sarolangun...\
BalasHapus